
Passport Bagi WNI
Pembuatan Pasport Baru dan Perpanjang Pasport Syarat - Syarat yang perlu dipersiapkan :- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)- Fotokopi KTP - Fotokopi Akte Lahir - Fotokopi Ijazah Terakhir - Fotokopi Warga Negara Indonesia (WNI)- Fotokopi Surat Ganti Nama (Apabila ada)- Fotokopi Akte Nikah (bagi yang sudah menikah)- Surat Referensi kerja (bagi yang sudah bekerja)- Pasport Asli yang lama (bagi yang mau Perpanjang Pasport)Note : Setiap Dokumen di Atas mohon dibawa kelengkapannya yang ASLI pada saat wawancara dan foto di Kantor Imigrasi setempatMelayani untuk wilayah :* Jakarta Utara* Jakarta Barat* Jakarta Selatan* Jakarta Pusat* Dan TangerangMelayani untuk proses :- 2 - 3 Hari kerja -- Rp 950.000,-- 7 - 10 Hari kerja -- Rp 575.000,-
More from Passport


